Anggaran Dasar KEKL
Bab I - Nama, Waktu, dan Kedudukan
- Pasal 1: Organisasi ini bernama Keluarga Eks Kolese Loyola disingkat KEKL.
- Pasal 2: KEKL didirikan pada tanggal 27 Desember 1962 pukul 20.07 di Semarang untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
- Pasal 3: KEKL selanjutnya berkedudukan di SMA Kolese Loyola Semarang.
Bab II - Asas dan Tujuan
- Pasal 4: KEKL berasaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
- Pasal 5: KEKL bertujuan memupuk ikatan kekeluargaan dan kesejahteraan di antara anggota-anggotanya dalam usaha menyumbangkan Dharma Baktinya bagi Almamater, masyarakat, Gereja, Nusa dan Bangsa.
Bab III - Lambang
- Pasal 6: Lambang KEKL adalah lambang yang dipakai oleh Union Mondiale des Ancies Eleves des Peres Jesuits ditambah dengan tulisan Keluarga Eks Kolese Loyola.
Bab IV - Usaha
- Pasal 7: Untuk mencapai tujuan tersebut KEKL berusaha:
- 7.1. Menghimpun seluruh Alumni Kolese Loyola ke dalam wadah KEKL.
- 7.2. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan, sesuai dengan bidang-bidangnya, sehingga dapat memberikan dharma baktinya kepada Almamater, masyarakat, Negara dan Bangsa Indonesia.
- 7.3. Menyelenggarakan hubungan sosial dan peningkatan kerohanian serta ikatan kekeluargaan dan kesejahteraan antar anggota, serta memelihara hubungan baik antara para anggota dengan masyarakat.
- 7.4. Mengadakan kerjasama erat dengan wadah/badan lain, sejauh tidak bertentangan dengan asas dan tujuan KEKL.
- 7.5. Mengadakan, memperkuat dan memperluas wadah KEKL di seluruh Indonesia dan Luar Negeri.
- 7.6. Mengadakan kegiatan-kegiatan ilmiah, ceramah, pertemuan, penerbitan dan usaha lain sesuai dengan sifatnya sebagai wadah KEKL.
- 7.7. Membantu usaha peningkatan mutu pendidikan di Kolese Loyola pada khususnya dan Indonesia pada umumnya.
- 7.8. Menyelenggarakan program-program kerjasama dengan para alumni sekolah-sekolah Jesuit di tingkat nasional maupun internasional.
Bab V - Keanggotaan
- Pasal 8: Anggota Organisasi ini terdiri dari:
- a. Anggota Kehormatan
- b. Anggota Luar Biasa
- c. Anggota Biasa
- Pasal 9: Syarat-syarat da kewajiban keanggotaan KEKL diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bab VI - Organisasi
- Pasal 10: KEKL adalah satu-satunya Organisasi alumni SMA Kolese Loyola, SMA Sedes Sapientiae, dan SMA Kebon Dalem.
- Pasal 11: Organisasi ini dikelola dan dilaksanakan oleh Badan Pengurus Pusat KEKL berkedudukan di Semarang, di tempat kedudukan SMA KOLESE LOYOLA Semarang.
- Pasal 12: Di seluruh kota di Indonesia atau Perwakilan di Luar Negeri dibentuk KEKL Komisariat.
- Pasal 13: Susunan Badan Pengurus Pusat dan Pengurus Komisariat KEKL diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Pasal 14: Moderator KEKL ialah Rektor SMA Kolese Loyola dengan tugas dan haknya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bab VII - Konperensi dan Rapat-Rapat
- Pasal 15: Konperensi Agung/Komisariat Kota merupakan pemegang Kekuasaan Tertinggi KEKL yang dilaksanakan:
- 15.1. Di tingkat Pusat adalah Konperensi Agung diselenggarakan sekali dalam 4 tahun.
- 15.2. Di tingkat Kota adalah Konperensi Komisariat Kota diselenggarakan sekali dalam 2 tahun.
- Pasal 16: Dalam jajaran Organisasi KEKL dikenal adanya Rapat/Pertemuan sebagai berikut:
- 16.1. Rapat Kerja BPP KEKL dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
- 16.2. Rapat Kerja Komisariat Kota KEKL dilaksanakan satu tahun sekali.
- 16.3. Reuni KEKL dilaksanakan setiap dua tahun sekali.
- Pasal 17: Semua keputusan yang diambil didasarkan atas hikmah kebijaksanaan, mufakat, dan kekeluargaan.
- Pasal 18: Ketentuan dan Tata Tertib Konperensi dan Rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga KEKL.
Bab VIII - Perbendaharaan
- Pasal 19: Perbendaharaan terdiri dari:
- 19.1. Uang.
- 19.2. Surat-surat berharga dan dokumentasi.
- 19.3. Perlengkapan/peralatan yang diperoleh secara sah.
- 19.4. Atribut-atribut organisasi.
- 19.5. Benda-benda kehormatan.
- 19.6. Benda bergerak dan tidak bergerak.
- Pasal 20: Untuk memperoleh, memelihara, mendayagunakan dan mempertanggung jawabkan perbendaharaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bab IX - Penutup
- Pasal 21: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dan diubah oleh Konperensi Agung.
- Pasal 22: Pembubaran KEKL dilakukan oleh Konperensi Agung yang khusus diadakan untuk maksud tersebut dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah utusan dan disetujui oleh Moderator.
- Pasal 23: Pelaksanaan dan ketentuan-ketentuan serta hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
- Pasal 24: Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditentukan dengan Keputusan Badan Pengurus Pusat/Pengurus Komisariat Kota sesuai dengan keadaan dan kedudukan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
Diperbaiki, disempurnakan, dan disahkan pada tanggal 20 Maret 1992 pukul 15.30 WIB dalam Konperensi Agung VIII (Luar Biasa) di Bandungan, Ambarawa.
Kembali ke Home Page KEKL.
Diketik kembali oleh Johannes Widodo.